E-Payment

ELECTRONİC PAYMENT SYSTEMS (EPS)

 

Definisi E-Payment

E- Payment (electronic payment) atau sering disebut sebagai pembayaran secara elektronik,  elektronik  sendiri  mempunyai  artian  menggunakan  alat-  alat  elektronik sebagai sarana pembayaran, pembayaran yang terjadi tidak dengan bentuk tunai atau menggunakan uang fisik sebenarnya, tetapi melalui media fisik lain yang dapat memuat nominal uang.

Metode e-payment memungkinkan kita mentransfer suatu pembayaran dari satu orang atau kumpulan orang ke satu orang atau beberapa kumpulan orang melalui sebuah jaringan tanpa  adanya interaksi langsung secara tatap muka

E-Payment menawarkan berbagai macam keuntungan seperti mempercepat proses transaksi dan dapat menjual produk dengan harga lebih murah. Pihak yang terlibat dalam proses transaksi dapat mentransfer dan menerima uang dari pihak lain kapanpun dan dimanapun.

Disamping itu, e-payment juga dapat mendukung gerakan green technology dimana pemakaian kertas dapat dikurangi.

Faktor E-Payment

Terdapat beberapa faktor kesuksesan dalam e-payment, yaitu:

  • Independence.

Beberapa bentuk e-payment membutuhkan software atau hardware khusus untuk membayar. Pembayaran elektronik metode ini membutuhkan penjual/merchant untuk menginstall software khusus untuk menerima dan melakukan pembayaran

  • Interoperability and portability

Bentuk EC dengan system yang menghubungkan antara system perusahaan lain dengan aplikasi. Metode pembayaran ini membutuhkan platform standard

  • Security.

Apakah aman ditansfer ? Apa konsekuensi jaminannya? Jika resiko untuk pembayar lebih tinggi dari pada resiko penerima, metode ini pasti tidak diterima

  • Anonymity

Tidak seperti kartu kredit dan cek, jika pembeli menggunakan tunai, tidak ada jalan untuk mengembalikan ke pembeli. Beberapa pembeli ingin identitas mereka pada tiap  pembelian untuk tetap tidak ada namanya. Untuk keberhasilan, maka metode pembayaran seperti e-cash harus menjaga anonymity

  • Ease of Use

Untuk B2C e-payment, kartu kredit adalah standard yang digunakan dalam kemudahan pemakaian.

  • Transaction Fees

Mekanisme pembagian keuntungan antar pihak yang terlibat dalam e-payment

  • Regulacy

Semua pembayaran diatur dengan peraturan internatonal, dan negara. Bahkan dengan pembayaran model baru yang diperkenalkan oleh institusi atau asosiasi yang ada (misalnya Visa), akan berhadapan aturan yang ketat. PayPal, sebagai contoh, harus menghadapi hukum yang dibawah peraturan pemerintah, dimana dikatakan bahwa PayPal melanggar regulasi bank Negara

Key Participant Dalam Proses Pembayaran Secara Online

  • Acquiring Bank. Menawarkan special account yang disebut Internet Merchant Account yang memungkinkan autorisasi kartu dan proses pembayaran
  • Credit Card Association. Institusi keuangan yang menyediakan jasa kartu untuk bank (contoh: Visa dan MasterCard)
  • Customer. Individu yang memiliki kartu
  • Issuing bank. Institusi keuangan yang menyediakan kartu customer.
  • Merchant. Perushaan yang menjual produk atau jasa.
  • Layanan proses pembayaran. Layanan yang menyediakan hubungan diantara merchant, customer, dan jaringan keuangan yang memungkinkan autorisasi dan pembayaran.
  • Processor. Data center yang memproses transaksi kartu dan penyelesaian masalah keuangan dengan merchant.

Sistem Pembayaran E-Payment

a)      E-Cash.

E-Cash yaitu Electronic Cash, sering juga disebut dengan Digital Cash, Digital Money. E-Cash mempunyai makna bahwa seseorang dapat membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu computer ke computer lain . Nomor tersebut diisukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang yang sebenarnya yang mempunyai nilai tukar yang bersifat anonymous (tanpa nama) dan dapat dipakai seperti uang cash biasa.

b)     E-Checks

E-Checks yaitu Electronic Checks. E-Checks mempunyai makna customer akan membayar kepada penjual dengan check elektronik yang dikirimkan secara elektronis dengan e-mail. Check berisi pesan yang memuat semua informasi yang diperoleh dari check yang sebenarnya tetapi bisa ditanda tangani secara digital atau surat kuasa. Tanda tangan elektronis tersebut ditulis dalam bentuk sandi dengan cara mengenkripsi melalui kunci rahasia customer. Kemudian penjual mengesahkan dengan kunci private. Pesan yang dihasilkan akan disandikan dengan kunci rahasia pihak bank hingga disediakan kunci pembayarannya.

c)      E-Wallet

E-Wallet yaitu Electronic Wallet. Pembayaran dilakukan dengan menyimpan nomor kartu kredit anda ke hardisk dalam kondisi terenkripsi dengan aman. Pembelian dilakukan pada situs web yang mendukung e-wallet tersebut. Pada saat tombol “pay” ditekan maka proses pembayaran melalui kartu kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan e-wallet.

d)     Micropayment

Disebut juga Microtransaction yang merupakan transaksi dalam jumlah kecil, misalnya untuk mengakses grafik, game maupun informasi.

Model E-Payment

a.      ATMPal

Ide awal pengembangan ATMPal terinspirasi dari penggunaan PayPal Indonesia yang berbasis kartu kredit. Namun, di Indonesia masih sedikit masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. ATMPal dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut dimana pembayaran langsung di-autodebet pada rekening bank milik pengguna atau konsumen. ATMPal dapat memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan pembayaran secara online dengan mengintegrasikan antara bank dan ATMPal.

Pihak-pihak yang terlibat dalam ATMPal adalah pengguna ATMPal (end-users), bank pengguna, penyedia layanan ATMPal dan penjual (merchant). Fitur yang terdapat di ATMPal adalah registrasi pengguna, transfer uang antara pengguna ATMPal dan bukan pengguna ATMPal serta cek saldo akun pengguna

b.      iCash

Model iCash terinspirasi dari sistem pembayaran pada pulsa telepon seluler. Tujuan dikembangkannya iCash adalah memudahkan pengguna untuk melakukan penyimpanan uang dan melakukan pembayaran online tanpa harus melalui rekening di bank. Keuntungan dari iCash adalah pengguna dapat membayar barang atau jasa yang dibeli secara online, proses pengisian saldo dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui ATM atau voucher serta pengguna dapat mentransfer uang ke pihak lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam iCash adalah pengguna iCash, penyedia layanan iCash dan penjual.

c.       Pulsa E-payment

Ide dasar dari model Pulsa E-payment adalah menggunakan pulsa ponsel sebagai pengganti uang untuk alat pembayaran. Ide ini lahir didorong oleh banyaknya pengguna ponsel yang ada di Indonesia. Menurut peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) hal ini diperbolehkan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 pasal 6 ayat 3. Pihak yang terlibat dalam model pulsa e-payment adalah pengguna pulsa e-payment, operator seluler, merchant, bank dan penyedia layanan pulsa e-payment. Pulsa E-payment memiliki tiga fitur seperti fitur untuk melakukan transaksi jual beli, pengisian dan pengiriman pulsa. Fokus dari model pulsa e-payment adalah pada fitur transaksi jual beli melalui handphone.

d.      Mobile banking

Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan kartu ATM untuk berbelanja maupun mengakses akun bank mereka melalui mesin ATM. Pengaksesan akun bank melalui ATM walaupun mudah dilakukan namun masih memiliki beberapa kelemahan yaitu pengguna masih harus pergi ke mesin ATM untuk melakukan transaksi. Untuk memecahkan masalah ini, pada penelitian ini dirancang model Mobile banking yang dapat digunakan untuk mengakses akun bank melalui handphone sehingga pengguna dapat mengakses akunnya dari manapun dan kapanpun.

Ide awal dari model ini adalah pengintegrasian akun bank pengguna dan handphone pengguna. Tujuan dari pengembangan Mobile banking adalah untuk memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mentransfer uang mereka dan melakukan pembayaran melalui handphone. Terdapat lima pihak yang terlibat dalam model ini yaitu pengguna, operator seluler, bank, penyedia layanan Mobile banking dan merchant. Mobile banking memiliki fitur registrasi, melihat saldo akun, transfer saldo, purchase order dan pembayaran.

Keamanan Untuk E-Payment

a)      Public Key Encryption

Suatu proses pengkodeaan data mentah, menjadi data yang tersamar yang dikirimkan oleh pengirim yang dapat disampaikan oleh penerima dengan aman dengan teknik pemetaan tertentu.

Kriteria keamanan yang dipergunakan dalam kriptographi adalah

1)      Kerahasiaan ( Confidentiality )

2)      Otensitas ( Authenticity )

3)      Integritas ( Integrity )

4)      Tidak Dapat Disangkal

Jenis kriptographi yang paling umum digunakan adalah Algoritma Simetris ( Symmetric Algorithm )

b)     Public Key Algorithm

Algoritma Kunci Publik (Public-Key Algorithm) disebut juga dengan algoritma asimetris (Asymmetric Algorithm) yaitu algorima yang menggunakan kunci yang berbeda pada saat melakukan enkripsi dan melakukan deskripsi.

c)      Sertifikat Digital

Sertifikat Otoritas merupakan pihak ke-tiga yang bisa dipercaya (Trust Thrid Party / TTP). Sertifikat Otoritas yang akan menghubungkan kunci dengan pemiliknya. TTP ini akan menerbitkan sertifikat yang berisi identitas seseorang dan juga kunci privat dari orang tersebut.

d)     Secure Socket Layer

Secure Socket Layer (SSL) merupakan suatu protokol yang membuat sebuah pipa  pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak atau  penyerang tidak dapat menyadap atau membajak informasi yang ada pada pipa tersebut. Pada penggunaannya SSL digunakan bersaman dengan protokol lain, seperti HTTP (Hyper Text Transfer Protocol ), dan Sertificate Autority)

e)      Transport Layer Security (TLS)

Transport Layer Security ( TLS) adalah protokol cryptographic yang menyediakan  keamanan komunikasi pada Internet seperti e-mail, internet faxing, dan perpindahan data lain

f)       Secure Electronic Transaction (SET)

SET merupakan suatu proses dimana saat sang pemegang kartu kredit akan membayar belanjaannya di website merchant, pemegang kartu akan memasukkan “surat perintah pembayaran” dan informasi kartu kreditnya ke dalam sebuah amplop digital yang hanya bisa dibuka oleh payment gateway. Amplop tersebut beserta “surat pemesanan barang “ dikirim ke merchant. Merchant akan memproses “surat pemesanan barang” serta mengirimkan amplop digital tersebut kepada payment gateway yang akan melakukan otorisasi. Payment gateway melakukan otorisasi dan jika disetujui akan mengirimkan kode otorisasi kepada merchant. Merchant kemudian mengirimkan barang tersebut kepada pemegang kartu kredit

Download powerpoint here –> PPT E-Payment